You're new here, aren't you?
NetworkedBlogs allows you to stay up to date with blogs you love.
Click the Follow button to follow updates from this blog.
Cabut Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK!
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Uji Materi Pasal 32 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah digelar pada Senin, 26 Oktober 2009 lalu. Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK pada pokoknya mengatur bahwa pimpinan KPK diberhentikan tetap apabila menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana. Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya mengenai hak konstitusional warga negara untuk mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum. Apa alasannya?
Menyoal Sifat Darurat Perpu No. 4 Tahun 2009
oleh Ari Juliano GemaPada saat Presiden SBY menetapkan Perpu No. 4 Tahun 2009 tanggal 21 September 2009 untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan KPK yang tinggal 2 orang, alasan konstitusionalnya adalah "kegentingan memaksa". Secara umum, siapapun akan dapat memahami bahwa ketika ada ”kegentingan memaksa”, maka seharusnya tercermin dari tindakan yang cepat untuk mengatasi "kegentingan memaksa" tersebut. Namun, sepertinya penetapan Perpu tersebut sudah kehilangan alasan konstitusionalnya karena alasan sebagai berikut, pertama, menurut Perpu, apabila keanggotaan Pimpinan KPK kurang dari 3 (tiga) orang, maka Presiden mengangkat an
Not enough data.
Calculated for blogs with 20+ followers.
Questions? contact: networkedblogs@ninua.com
Copyright (C) 2008, Ninua, Inc.