Posisi Presiden Indonesia dalam G 20
Posisi Susuilo Bambang Yudhoyono dalam G-20 adalah sebagai Head of State ataukah Head of Government?G-20 atau Kelompok 20 ekonomi utama adalah kelompok 19 negara dengan perekonomian besar di dunia ditambah dengan Uni Eropa. Secara resmi G-20 dinamakan The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors atau Kelompok Duapuluh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral. Kelompok ini dibentuk tahun 1999 sebagai forum yang secara sistematis menghimpun kekuatan-kekuatan ekonomi maju dan berkembang untuk membahas isu-isu penting perekonomian dunia.Untuk mengetahui kedudukan Presiden ambang Yudhoyono dalam G-20 dapat diketahui melalui 2 metodologi:
Kuasa Penuh (Full Power)
KUASA PENUH (FULL POWER)Full Power adalah kuasa penuh atau on behalf merupakan salah satu kaidah hukum internasional yang menganggap tidak semua warga negara dapat mewakili suatu Negara dalam pembuatan hingga pengesahan perjanjian, karena hanya terdapat beberapa orang dengan jabatan (amtenar) kenegaraanya yang mendapatkan kuasa yang utuh untuk mewakili negaranya.Full Power telah lama dikenal sejak kerajaan Romawi, pada saat itu dikenal dengan sebutan plena potentas yang digunakan untuk melakukan transaksi-transaksi yang bersifat hokum, yang diberikan secara langsung kepada Duta Besar.Full power sebagaimana UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2
2 (DUA) KEWAJIBAN PNS YANG TERPENTING
Dasar Hukum: Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan PemerintahKewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah merupakan salah satu kewajiban yang cukup penting. Setiap PNS diwajibkan utuk setia dan taat pada Pancasila karena Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa Indonesia dan PN merupkan salah satu unsur terpenting dalam suatu bangsa demi terwujudnya pembangunan bangsa. Setiap PNS juga diwajibkan untuk setia dan taat pada UUD 1945 sebagai salah satu peraturan dasar yang waji
Spremberg Germany, Kota Tua yang Hidup Kembali
Setelah berselancar kesana-kemari, saya akhirnya menemukan sebuah halaman html yang cukup menarik. Sebuah kota tua di Jerman akhirnya hidup kembali.http://www.asg-spremberg.de/english/asg_body5.htmsebagaimana dikutip dalam situs scientific american "The new
- LEGALMINDED
law, politics, social life
- gilang personal web
puisi, geodesi, indonesia
- Eventweb Indonesia
event, acara, Indonesia
- Arman Nasution Lawyer
law, legal, consultant
- The Noble Words between Law, Justice and Prosperity
Law, Politic, Economy
Questions? contact: networkedblogs@ninua.com
Copyright (C) 2008, Ninua, Inc.